Legalitas KOWANI Kabupaten Sambas

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Sambas sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sambas merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sambas
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Sambas.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sambas disahkan oleh Notaris Kabupaten Sambas pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Sambas

Surat Keputusan Wali Kabupaten Sambas

SK Wali Kabupaten Sambas tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sambas periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Sambas

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Sambas yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sambas.

2024Kesbangpol Kabupaten Sambas

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sambas berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sambas dengan kedudukan di Kabupaten Sambas, Kabupaten Sambas. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sambas.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sambas dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Sambas di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sambas disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Sambas tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sambas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Sambas berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Sambas adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sambas.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sambas.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Sambas sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Sambas sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sambas disahkan oleh Wali Kabupaten Sambas melalui Surat Keputusan.