Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sambas merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sambas disahkan oleh Notaris Kabupaten Sambas pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Sambas
SK Wali Kabupaten Sambas tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sambas periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Sambas yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sambas.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Sambas berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sambas dengan kedudukan di Kabupaten Sambas, Kabupaten Sambas. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sambas.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sambas dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Sambas di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sambas disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Sambas tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Sambas adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sambas.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sambas.
KOWANI Kabupaten Sambas sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sambas disahkan oleh Wali Kabupaten Sambas melalui Surat Keputusan.